Ayah yang cabuli anak tiri selama setahun saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Banjarnegara. (Foto: Humas Polri)

Korban pun akhirnya berani menceritakan perbuatan ayah tiri tersebut kepada saudaranya. Mendengar pengakuan itu, keluarga koban melaporkan SK ke polisi.

Atas perbuatannya, SK dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network