"Setelah itu, tersangka kabur dan membuang celuritnya," kata Kasat.
Selang beberapa waktu, warga dan polisi tiba di lokasi kejadian dan mengamankan empat orang dari kelompok tersebut. Salah satu anggota kelompok ini kedapatan membawa celurit dan langsung diamankan. Sedangkan korban MF dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dari hasil pemeriksaan empat pelajar yang diamankan, diketahui identitas dari orang yang membacok korban MF. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan sekolah dari tersangka RBS.
Pada Senin (21/3/2022) kemarin, RBS datang ke Polres Magelang dan dia mengakui telah membacok korban. Atas dasar itu, dilakukan proses hukum terhadap Tersangka RBS terkait kasus penganiayaan dan pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait