Tersangka RBS (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Magelang, Rabu (23/3/2022). Foto: Ist.

"Setelah itu, tersangka kabur dan membuang celuritnya," kata Kasat.

Selang beberapa waktu, warga dan polisi tiba di lokasi kejadian dan mengamankan empat orang dari kelompok tersebut. Salah satu anggota kelompok ini kedapatan membawa celurit dan langsung diamankan. Sedangkan korban MF dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dari hasil pemeriksaan empat pelajar yang diamankan, diketahui identitas dari orang yang membacok korban MF. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan sekolah  dari tersangka RBS.

Pada Senin (21/3/2022) kemarin, RBS datang ke Polres Magelang dan dia mengakui telah membacok korban. Atas dasar itu, dilakukan proses hukum terhadap Tersangka RBS terkait kasus penganiayaan dan pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network