Ketua RT 27 Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Joko Sutrisno (tengah) didampingi penasehat hukum melaporkan ke Polres Sragen pada Rabu (25/8). (iNews/Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.id  – Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) melaporkan warganya lantaran dia dituduh melakukan penyuapan pada warga. Masalah tersebut berawal dari rekaman video pihak Ketua RT membagikan uang kompensasi pembangunan pabrik garmen

Merasa tidak bersalah, pihak warga akan melakukan somasi balik pada Ketua RT. Hal itu dialami  Ketua RT 27, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal,  Kabupaten Sragen, Joko Sutrisno melaporkan Ketua Forum Bener Bersatu (Forbest) Danan Heruwanto ke Polres Sragen. Pelapor didampingi kuasa hukum Denny Ardiansyah, Ardiansyah dan Eliska Desy Astuti.   

Denny mengatakan, awalnya sebelumnya sudah ada pertemuan Ketua RT 24, 25, 26 27 dan RW 08 Desa Bener untuk membuat permohonan kompensasi terkait dampak pembangunan pabrik garmen. 

Pengajuan itu disampaikan hingga tiga kali dan ditandatangani kepala desa (kades) serta seluruh ketua RT. Permohonan kompensasi tersebut jauh sebelum pihak Danan Heruwanto membentuk Forbest.

Setelah proposal kompensasi diterima, Kades menginformasikan bahwa kompensasi untuk warga terdampak RT 26 dan 27 sudah cair pada Selasa (14/6). ”Saat itu klien kami menolak membagikan dan meminta kades agar penyerahan uang dilakukan pihak perusahaan pada warga terdampak,” katanya, Jumat (27/8/2021).  

Namun esoknya pada Kamis (15/8) Joko didatangi ketua RW 08 untuk dimintai tolong menunjukkan rumah warga terdampak pembangunan. Saat itu ketua RW 08 sudah membawa uang dalam amplop atas perintah kades.

Akan tetapi terlapor yakni Danan tiba-tiba mendatangi Joko di rumah Hirdi Warjuman. Lantas pihaknya merekam video melalui handphone sembari menuduh Joko menyogok warga. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network