Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan pers terkait kasus balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/21). Foto: Ist.

KLATEN, iNews.id – Aparat Polres Klaten berhasil mengungkap peristiwa balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. Lima warga Kecamatan Srumbung, Magelang ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus itu. 

Pengungkapan kasus membutuhkan waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian, Senin (17/5/21) lalu. Kelima tersangka sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah. Mereka menerbangkan di sekitar tempat tinggalnya di Kabupaten Magelang.

Saat penerbangan pertama Sabtu (15/5/2021) lalu,  balon berhasil terbang sekitar 150 meter. Kemudian mercon meledak di udara yang disusul balon udara kembali jatuh ke tanah. Hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua. 

Mercon yang dibawa balon udara tidak meledak, sehingga balon udara justru terbang jauh dari pandangan. Balon udara ternyata jatuh dan meledak di wilayah Kabupaten Klaten. 

Saat jatuh, ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian itu. Namun satu kaca kamar rumah warga pecah.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network