Kemudian NT (33) berperan membuat pengapian dari kain. MW (25) membuat selongsong dengan peralon dan kertas, serta N (23) perakit balon menggunakan plastik dan lakban.
Sementara itu, tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.
“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG.
Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Jo pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak. Subsider pasal 188 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait