Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan pers terkait kasus balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/21). Foto: Ist.

Kemudian NT (33) berperan membuat pengapian dari kain. MW (25) membuat selongsong dengan peralon dan kertas, serta N (23) perakit balon menggunakan plastik dan lakban. 

Sementara itu, tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara. 

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG. 

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Jo pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak. Subsider pasal 188 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1  ke-1e KUHP.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network