Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan pers terkait kasus balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/21). Foto: Ist.

"Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 WIB. Kemungkinan karena sumbu terputus, sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (18/5/21).

Setelah melalui penyelidikan, aparat Polres Klaten berhasil mengungkap kasus itu kurang dari 24 jam pasca kejadian. 

“Mulai dari temuan-temuan di TKP (tempat kejadian perkara), baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya. Kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya, sehingga menghubungkan kami dengan tersangka yang kebetulan semua beralamat di Magelang,” ujarnya.

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon. Tersangka AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network