Hakim Ketua, Moch. Yuli Hadi yang memimpin sidang kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada Bambang Tri untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silakan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," ujarnya.
Di depan hakim, Bambang Tri membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim terkait pencabutan ijazah SMA Jokowi.
"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi Palsu. Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilahkan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK.," ujar Bambang Tri.
Bambang menyebut bahwa penggalan tersebut adalah bagian dari dokumen pledoi yang akan ia serahkan. "Tertulis, dokumen ini tidak saya ubah sejak 3 bulan yang lalu," katanya.
Saat diwawancarai, Bambang menambahkan, dirinya tetap menghormati keputusan majelis hakim. "Saya tetap menghormati putusan pengadilan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait