Warga Purbalingga membawa kabur sepeda motor saat COD. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PEMALANG, iNew.id - Polsek Belik Polres Pemalang menangkap SS (53), warga Kabupaten Purbalingga. SS ditangkap karena terlibat pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka beserta barang buktinya diserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka SS melakukan aksinya, Kamis (19/1/2023),” kata Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, Jumat (20/1/2023).

Kapolsek mengatakan, awalnya korban S (29) menjual sepeda motor miliknya dengan memposting melalui media sosial.

“Tak lama kemudian, ada seorang tersangka lainnya sebut saja Mr X yang masih DPO, berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD),” katanya.

Setelah sepakat, kata dia, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) depan bengkel motor di Desa Belik. “Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS,” katanya.

Selang beberapa menit, korban datang ke TKP dan bertemu dengan tersangka SS. “Kemudian tersangka SS melihat sepeda motor milik korban, lalu meminta STNK sepeda motor dari korban,” ujar Kapolsek.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network