Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: dok.

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus diduga dilakukan seorang pria terhadap tiga anak. 

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.

Langkah awal yang dilakukan di antaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan," kata Ferry Sihaloho, Kamis (19/1/2023). 

Dari pemeriksaan, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal itu setelah korban mendapat materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).

"Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," ujarnya.

Terlapor diduga melakukan perbuatan tersebut di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.

"Diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban dalam rentang waktu yang berbeda," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network