GROBOGAN, iNews.id – Dua dukun yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap aparat Polres Grobogan. Mereka diduga merupakan jaringan dukun palsu dengan modus penggandaan uang dari Probolinggo.
Dua orang yang ditangkap adalah Heri asal Cilacap dan Setyo Haryono asal Madiun. Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di Madiun. Penangkapan sebagai tindak lanjut laporan seorang korban asal Grobogan yang ditipu kedua pelaku.
Modusnya, korban diminta menyerahkan uang senilai Rp550 juta dengan janji akan dilipat gandakan. Namun keduanya kabur setelah mengelabui korban.
Melalui koordinasi dengan Polres Probolinggo, pelacakan terhadap kedua pelaku membuahkan hasil. Selama beberapa hari, polisi sempat memantau alamat yang telah dikantongi. Setelah kedua pelaku muncul, polisi langsung menangkapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait