"Pada prinsipnya, Bawaslu itu bertugas ada wilayahnya. Bawaslu kabupaten bertugas di wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Tak salah ketika Bawaslu kabupaten turut (hadir) di acara (monitoring) tersebut," kata anggota Bawaslu Jateng Divisi SDM, Sri Sumanta, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, apa yang dikerjakan Bambang selaku Ketua Bawaslu kabupaten sudah sesuai dengan kewenangan dan porsi tugas yang dimilikinya.
"Jadi (monitoring/supervisi Panwascam) itu menjadi tugas, kewenangan sekaligus kewajiban dari Bawaslu kabupaten untuk melaksanakan amanat Undang - Undang (UU). Maka justru salah ketika Bawaslu tidak hadir melakukan pengawasan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait