Barang bukti dugaan pelanggaran politik uang. (Foto: Antara/Fathur/Ist)

SEMARANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menelusuri dugaan politik uang pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sedikitnya terdapat empat daerah yang kini dalam penelusuran Bawaslu karena pesta demokrasi ternoda money politic.

"Memang masih dalam proses penelusuran pendalaman (dugaan politik uang) itu terjadi misalnya di Purworejo, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, kemudian juga Purbalingga. Itu ada peristiwa-peristiwa terkait dengan dugaan politik uang," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Kamis (10/12/2020).

Dia meyakinkan dugaan praktik politik uang masih dalam penelusuran untuk membuktikan kebenarannya. Kebanyakan masih berupa laporan, namun di antaranya sudah masuk dalam register untuk ditindaklanjuti.

"Sampai saat ini Bawaslu masih melakukan proses penelusuran apakah benar terjadi peristiwa dugaan politik uang. Jadi sampai sampai hari ini masih kami telusuri, masih kita dalami memang sudah ada yang diproses register tapi rata-rata memang masih dalam proses penelusuran, pendalaman," katanya. 

Bawaslu tak segan membawa kasus dugaan politik uang itu ke jalur hukum bila ditemukan bukti dan fakta. Pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. 

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 Tahun 2016 ayat (2) berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Kalau misalnya nanti hasil penelusuran menunjukkan bahwa memang ada bukti-bukti dan dan faktanya memenuhi unsur dugaan pelanggaran, tentu Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network