Bawaslu menemukan keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka Prabowo-Gibran di Simpanglima, Kota Semarang, Minggu (28/1/2024). (Foto: MPI)

Dia mengatakan, jika imbauan bisa ditaati, persoalan itu bisa selesai atau bagian dari upaya preventif. Namun, kata dia, sesuai regulasi Pasal 280 ayat (1) keikutsertaan anak-anak di bawah umur menjadi hal yang dilarang.

"Kalau konteksnya pelaksanaan kampanye, pasti yang kami orientasikan terhadap hal-hal yang dilarang, mulai dari keterlibatan anak-anak hingga menggunakan atribut tertentu, mengacungkan jari tertentu, jadi masuknya keterlibatan aktif," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network