Arif mengatakan tiga penindakan di lokasi berbeda dilakukan dalam kurun waktu tersebut telah mengamankan 3,6 juta batang rokok senilai Rp3,68 miliar.
"Penindakan dilakukan terhadap truk pengangkut rokok ilegal di rest area KM 05 tol dalam Kota Semarang, di Jalan Raya Kaligawe, dan di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Utara Pemalang," katanya.
Dalam pengungkapam itu, kata dia, petugas mengamankan empat orang yang merupakan sopir dan kernet truk pengangkut rokok ilegal.
"Dari pemeriksaan awal, ujar dia, para awak truk pengangkut rokok ilegal ini mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait