Rokok ilegal hasil penindakan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Foto: ANTARA.

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 1,2 juta batang. Jutaan batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), diungkap di Jalan Lingkar Pati Selatan, Kamis (23/9/2021) malam

“Adapun nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, total potensi kerugian negara sebesar Rp804,38 juta,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (24/9/2021).

Pengungkapkan kasus merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa sebuah truk membawa rokok ilegal dari wilayah Kudus. 

Dikatakannya, barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus, termasuk sopir truk berinisial W juga ikut dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network