Paket ganja seberat 50 gram yang diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bersama polisi. Foto: ANTARA.

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bersama polres setempat menggagalkan pengiriman ganja seberat 50 gram. Paket narkoba dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa ekspedisi.

“Pengungkapan kasus pada hari Minggu (29/9/2021) kemarin, berkat kerja sama Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Tim Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Jawa Timur II, Tim CNT Bea Cukai Jateng dan DIY, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus, hingga Satresnarkoba Polres Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (21/9/2021). 

Ia mengungkapkan, kasus ganja tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Jatim II, kemudian tim gabungan menindaklanjuti dengan melakukan penegahan barang di gudang jasa ekspedisi terkait.

Setelah pemeriksaan, paket yang dikemas dalam kaleng bekas rokok, kemudian dibungkus dengan karton cokelat dan dimanipulasikan dengan diberitahukan sebagai aksesoris sepeda motor ternyata di dalamnya narkotika golongan I jenis ganja seberat 50 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, pada hari Minggu (29/9/2021)sekitar pukul 11.00 WIB mengamankan seorang penerima barang berinisial RH atau MB di Perumahan Karang Malang, Kecamatan Gebog, Kudus.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network