Atas kedatangan barang ilegal tersebut, kata dia, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa kondisi fisik barang. "Kami meminta penangguhan dari Pengadilan Negeri Semarang agar barang tidak sampai keluar," ujarnya.
Dia menjelaskan upaya penindakan terhadap impor barang yang nilainya sekitar Rp372 juta tersebut merupakan salah satu upaya melindungi industri dalam negeri.
Upaya yang dilakukan ini, lanjut dia, merupakan bukti bahwa Indonesia sangat peduli pada perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Ia menuturkan jika produk palsu tersebut sampai beredar di pasaran, maka tidak hanya perusahaan pemilik merek saja yang dirugikan, namun termasuk masyarakat sebagai konsumen. "Waktu pulpen dicoba untuk dipakai menulis ternyata macet-macet," pungkasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait