Setelah dikembangkan, berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di suatu perumahan elite di Gentan, Sukoharjo. Tim lalu menuju perumahan tersebut dengan didampingi RT dan petugas keamanan setempat. Sebuah rumah yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal diperiksa.
Di dalam rumah mewah yang ternyata adalah rumah sewa, petugas menemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan. Ketiga orang yang berada di lokasi penyimpanan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, So menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Soloraya dan ke luar Jawa,” katanya.
Saat ini, So statusnya telah menjadi tersangka, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi. So dijerat hukuman dengan Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp752 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, pihaknya sepanjang tahun 2021 telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Total hasil penindakan sebanyak 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait