Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Surakarta di salah satu perumahan elite di daerah Gentan, Sukoharjo. Foto: Ist.

KARANGANYAR, iNews.id - Jutaan batang rokok ilegal disita Bea Cukai Surakarta di salah satu perumahan elite di daerah Gentan, Sukoharjo. Rokok tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merek. 

Penindakan dilakukan Senin (4/10/2021) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas Bea Cukai mengamankan satu orang berinisial So yang mengaku sebagai pemilik 1.122.800 batang rokok ilegal tersebut. 

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut hasil operasi pasar, dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono melalui siaran pers, Kamis (7/10/2021). 

Selain itu juga terdapat pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Soloraya dan biasanya dibongkar di wilayah Sukoharjo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di Soloraya, terutama Sukoharjo. 

“Kegiatan ini kami lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat,” ujarnya.

Dikatakannya, informasi awal yang didapat sangat minim. Petugas hanya mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network