Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 3,5 tahun, dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Kami menggunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Saat ini, kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Pihak berwenang masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.
"Ketika kami mendalami setiap anak yang terlihat dalam video tersebut, kami menemukan bahwa mereka juga memiliki perasaan tersendiri. Ini akan kami kuatkan dengan bantuan ahli psikologi," katanya.
Dia menekankan bahwa pihaknya tidak bersikap gegabah dalam penanganan kasus ini dengan segera menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terlihat membiarkan perundungan terjadi.
"Kami telah menggunakan diskresi, tetapi itu tidak berhasil. Jadi, secara otomatis, kami akan mengirimkan berkas kasus ini ke kejaksaan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
perundungan korban perundungan siswa smp cimanggu cilacap rumah sakit Polresta Cilacap pelaku perundungan polri
Artikel Terkait