Barang bukti ponsel yang digunakan untuk kejahatan meretas ponsel ditunjukkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023). (Eka Setiawan)

Korban yang awalnya tidak merasa curiga sebab sudah kenal namun tidak tahu kalau ada WA diretas, menuruti permintaan pelaku untuk transfer uang.

Uang yang masuk di rekening selanjutnya sesegera mungkin dipindahkan ke akun lain yakni e-wallet atau rekening lain dan kemudian ditarik untuk dibelikan barang.

“Pengakuan pelaku, APK ini dibeli mereka seharga Rp500.000, ini masih kami dalami dan kembangkan penyidikannya. APK ini berkembang, ada yang berbentuk undangan, ada lowongan kerja (pengumuman),” ujarnya.

Kepala Subdirektorat V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan sindikat ini sudah menyebarkan 100 file APK bermalware di mana 48 di antaranya mengklik dan jadi korbannya.

“Jumlah 48 (korban) itu dari bulan Juni. Para pelaku itu memiliki grup dan punya peran masing-masing,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network