Barang bukti ponsel yang digunakan untuk kejahatan meretas ponsel ditunjukkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap empat tersangka pelaku peretasan ponsel, yang salah satu korbannya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Aksi penyebaran file APK dilakukan sejak awal tahun 2023, pelaku mendapatkan pengetahuan secara otodidak, belajar dari orang lain.

Pelaku utama bekerja sama melakukan pengiriman file APK berisi malware via WhatsApp, peretasan dan menipu korban dengan mengaku-ngaku dari pihak lain yang legitimasinya tidak diragukan oleh korban. Misalnya dari Shopee, Tokopedia, kurir paket ataupun orang yang dikenal korban.

“Mereka mendapatkan file APK yang berisi malware dengan cara membeli dari sebuah grup, kemudian mengirimkan file APK itu secara acak kepada orang lain dengan harapan target menginstal APK tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

Setelah target menginstal APK tersebut, maka terdapat aktivitas target yang dapat termonitor oleh pelaku. Di antaranya notifikasi OTP login WhatsApp, OTP login ke e-wallet.

Notifikasi OTP ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan peretasan akun WhatsApp target. Dari WA yang telah diretas, maka pelaku menghubungi korban untuk mentransfer sejumlah uang. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network