Tersangka pencabulan terhadap anak tirinya saat diamankan di Polres Jepara. (Alip Sutarto)

Dari keterangan tersangka, perbuatan bejat itu telah dilakukan tiga kali sejak bulan April lalu di saat istrinya tengah datang bulan. Setiap kali akan menyetubuhi korban, tersangka selalu menyertai ancaman.

Hingga saat ini, korban S masih menjalani perawatan di rumah sakit pasca melahirkan dengan kondisi bayi meninggal dunia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network