Saat korban tidak berdaya, pelaku dengan beringas melepas celana korban dan melancarkan aksi bejatnya. Mendadak belum ada 3 menit, ibu korban datang. Karena takut ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi terikat.
Khawatir dimarahi ibunya, korban secara cepat membuka lakban dari mulutnya. Selanjutnya melepaskan ikatan tangannya dengan menggigit tali dari bahan rafia tersebut.
Karena ibu korban curiga, terus menanyakan kondisi korban. Lantaran terus didesak, korban akhirnya mengaku dicabuli pelaku. “Berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak di Kecamatan Dempet telah dicabuli dan disetubuhi oleh tetangganya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil W Sampurna, Selasa (3/8/2021).
“Pelaku berhasil teridentifikasi dan sempat kabur melarikan diri. Modusnya saat korban ditinggal ibunya mengantarkan bambu. Saat akan beraksi, pelaku mengiming-imingi korban akan diberi uang akhirnya korban mendekat. Setelah mendekat, korban diikat tangan, kaki dan mulutnya ditutup kemudian secara sengaja menurunkan celana korban,” katanya.
Saat dimintai keterangan, pelaku berbelit-belit selalu berubah pengakuannya kepada polisi. Namun dari hasil visum dan keterangan saksi, Pelaku pun mengakuinya.
Atas kejahatannya, pelaku akan dituntut pidana penjara paling lama 15 tahun, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait