Sardi Basori, tersangka pencabulan saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). (Eka Setiawan)

Para korban dicabuli berulang kali, dari 2 kali hingga 4 kali. Kombes Irwan mengemukakan aksi cabul dilakukan korban dengan meraba-raba organ intim korban menggunakan tangan bahkan sampai menimbulkan lecet di alat kelamin korban.

Barang bukti yang diamankan di antaranya; surat visum et repertum korban, kain lap berupa sarung bantal dan celana milik korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, sepeda motor milik pelaku hingga baju dan celana milik pelaku.

Sementara pelaku Sardi Basori mengatakan sudah bercerai dengan istrinya 3 tahun lalu. “Saya nafsu. Di rumah korbannya (saat aksi cabul),” ungkap Sardi Basori.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network