Ilustrasi gadis 17 tahun disetubuhi pemuda di Jepara.(Foto: Antara)

“Dari dokumentasi itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarluaskan foto dan video bugil korban jika tidak menuruti keinginan bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fahrur Rozi, Jumat (14/10/2022).

Ancaman tersangka benar dibuktikan dengan menyebarkan foto dan video tak senonoh korban kepada keluarga, teman dan guru sekolah hingga akhirnya korban dikeluarkan dari sekolahnya.

Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan polres Jepara mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network