Tersangka kemudian memangku korban dan memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban.
“Korban yang mendapat perlakuan tersebut kemudian memberitahu pada ibunya hingga akhirnya ibu korban melaporkan pelaku yang merupakan suaminya,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, Jumat (24/2/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2018 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pelaku dijerat dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
kota salatiga pelaku pencabulan aksi bejat kapolres salatiga polres salatiga anak di bawah umur Mencabuli anak
Artikel Terkait