PPNI Kabupaten Rembang bersama anggota DPR Edy Wuryanto saat menemui Bupati Abdul Hafidz, Selasa (16/3/2021). Foto: iNews/ Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Kalangan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Rembang meminta Pemkab setempat memberi legalitas bekerja melalui surat keputusan (SK). Sejumlah tenaga medis belum mengantongi SK meski bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) naungan pemerintah.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Rembang, Tabah Tohamik mengatakan, terdapat sekitar 90 perawat dan 80 bidan yang bekerja tanpa mengantongi SK. Padahal dalam skema pegawai di lingkungan pemerintah, hanya terdapat dua. Yakni aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).

“Minimal ada surat keterangan, persoalan ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Rembang dan mendapatkan respons positif,”  kata Tabah Tohamik, Selasa (16/3/2021).

Dian Indah Kusumaning Ayu, salah satu perawat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) mengatakan, rekan-rekannya yang bekerja di puskesmas menerima honor berbeda-beda, sesuai kemampuan lembaga tempat mereka bekerja. Honor mulai Rp30.000 hingga Rp50.000 per hari. Honor dinilai terlalu jauh dibanding beban kerja pada masa pandemi Covid-19.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network