Massa PSHT terlibat bentrok dengan polisi di depan Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (4/2/021). (Okezone/Bramantyo)

Melihat masih adannya massa PSHT yang berkerumun, polisi pun mengarahkan Water Canon serta personel Dalmas dan Brimob, ke belakang PN. Permintaan polisi untuk membubarkan diri diindahkan.

Karena tak ada respons membubatkan diri, akhirnya polisi  mengambil langkah membubarkan paksa dengan cara menyemprotkan Water Canon dan tembakan gas air mata pada massa PSHT.

Massa PSHT pun sempat membalas dengan melemparkan botol air mineral. Kejar-kejaran itu pun sempat terjadi. Polisi pun terus mendesak massa PSHT untuk bubar. Karena terdesak, akhirnya massa PSHT membubarkan diri dari lingkungan PN dan Kejaksaan Negeri.

Kapolres Karanganyar AKBP AKBP Muchammad Syafi Maula mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan massa PSHT dengan melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan air dari Water Canon pada massa PSHT.

Langkah itu diambil karena banyaknya massa PSHT yang berkerumun dan sangat berpotensi penyebaran virus Covid-19.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network