Massa PSHT terlibat bentrok dengan polisi di depan Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (4/2/021). (Okezone/Bramantyo)

"Kami terpaksa membubarkan massa. Saya yang bertanggung jawab dengan pembubaran tadi. Mengingat saat ini adalah pandemi Covid-19, dan masa PPKM. Sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur membubarkan massa untuk tidak berkerumun," kata  Kapolres.

Ia  meminta untuk sidang selanjutnya dilakukan dengan cara virtual. Karena bila dilakukan secara langsung, banyaknya massa sangat berpotensi menjadi penyebaran virus Corona. 

"Kami juga menghimbau agar sidang berikutnya bisa dilakukan secara virtual untuk mengurangi kerumunan massa dan menghindari penularan wabah pandemi Covid-19," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network