Tersangka pencurian tanaman hias saat digelandang di Mapolres Purbalingga. (foto: Dok Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial AH (27) dan KPA (29) di Kabupaten Purbalingga ini kompak mencuri tanaman hias. Namun aksi warga Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Banyumas itu berhasil diamankan warga setelah keduanya tepergok mencuri di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/7/2021), hanya satu tersangka yang dihadirkan. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Purbalingga.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, mengatakan telah mengamankan dua orang pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga. Uniknya dua pelaku pencurian ini merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Banyumas.

Dua tersangka melakukan pencurian tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga RT 1 RW 3. Pencurian dilakukan dua tersangka pada Sabtu (10/7/2021). Keduanya diamankan warga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara di congkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung," kata Kabag Ops dikutip dari purwokerto.inews.id, Kamis (15/4/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network