Disampaikan bahwa saat aksinya tepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata jenis airsoft gun yang dibawanya. Peluru dari airsoft gun bahkan mengenai salah satu warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.
"Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," katanya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu senjata jenis airsoft gun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dari pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Sedangkan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli airsoft gun untuk jaga diri. Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Kabupaten Purbalingga polres purbalingga Kabupaten Banyumas tanaman hias suami istri airsoft gun
Artikel Terkait