Tersangka pencurian kayu saat digelandang di Polres Boyolali. (iNews/Tata Rahmanta)

“Saya ambil kayu ini untuk dijual buat tambahan ekonomi. Saya nebang pada pagi hari pakai gergaji tangan,” kata BD, pelaku, Senin (31/5/2021). “Penghasilan sebagai perangkat desa kurang, karena SK sudah saya gadaikan buat bikin rumah,” katanya.

“Pada tanggal 17 Mei 2021 pagi hari dari patroli kehutanan RPH Guwo di bawah KPH Telawah Juwangi. Di situ ada mantri yang mengetahui bahwa di petak 107 A maupun 108 A ada bekas tunggak kayu baru kurang lebih ada 6,” kata Kanit II Tipidsus Satreskrim Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

“Setelah itu melakukan patroli mencari informasi dan didapati ada kendaraan yang mengangkut kayu. Hingga pada Selasa malam, kendaraan dihentikan dan diketahui bahwa kayu tersebut hasil penebangan yang dilakukan oleh tersangka BD ini,” katanya.

Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Boyolali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan paling singkat satu tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network