Sekretaris Tim Kampanye Harno-Bayu, Puji Santoso mengaku sangat dirugikan atas beredarnya video tersebut, karena memang bukan dilakukan oleh tim Harno-Bayu.
“Nggak ada itu namanya bagi-bagi uang. Saran saya, yang bikin video meminta maaf kepada publik lalu dishare, biar masyarakat tahu itu hanya main-main. Kami lebih baik fair saja, mengajak dengan cara yang baik mas, “ kata Puji.
Pihak Bawaslu tetap berencana menelusuri video ini. Menurut pasal 187 A Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelaku politik uang dijerat ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara, dendanya minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait