Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas (baju hitam) melapor ke kantor Bawaslu Rembang, terkait video pembagian uang(Foto: iNews/Musyafa)

Sekretaris Tim Kampanye Harno-Bayu, Puji Santoso mengaku sangat dirugikan atas beredarnya video tersebut, karena memang bukan dilakukan oleh tim Harno-Bayu.

“Nggak ada itu namanya bagi-bagi uang. Saran saya, yang bikin video meminta maaf kepada publik lalu dishare, biar masyarakat tahu itu hanya main-main. Kami lebih baik fair saja, mengajak dengan cara yang baik mas, “ kata Puji.

Pihak Bawaslu tetap berencana menelusuri video ini. Menurut pasal 187 A Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelaku politik uang dijerat ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara, dendanya minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network