Ilustrasi - Kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso. Foto: dok.

SOLO, iNews.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso maju satu langkah. Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. 

Dalam kasus tersebut, Waseso diduga memalsukan tanda tangan Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana sebesar 1.750.985,85 Dollar Amerika Serikat di salah satu bank di Solo. Uang yang dicairkan, disimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.

"Dalam perkara TPPU yang juga kami tangani, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami tinggal menunggu petunjuk dari JPU apakah ada yang harus dilengkapi," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, hasil pemeriksaan dari PPATK dan berdasar hasil audit forensik TPPU, Roestina Cahyo Dewi mengalami kerugian sebesar 1.754.469 dollar Amerika Serikat. 

"Hasil tersebut juga telah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya. 

Terkait penyitaan aset-aset Waseso berdasarkan hasil forensik, Agus masih menunggu petunjuk dari JPU.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network