Ilustrasi - Kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso. Foto: dok.

"Nanti petunjuk seperti apa baru kita tindaklanjuti dengan penyitaan aset. Kita terus connecting dengan mereka," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto menilai kasus itu mendapat perhatian besar dari institusinya maupun masyarakat luas.

"Kasus itu menjadi perhatian kami," kata DB Susanto.

Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan Roestina Dewi untuk mencairkan dana sebesar Rp21 miliar. Uang tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.

Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Dalam kasus terbaru, Waseso disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network