"Sedangkan empat korban, Ahmad Yahya Mansur, 25, meninggal dunia akibat luka tusuk di bawah ketiak kiri. Tiga korban lainnya, Sudung Maulana,19, mengalami luka sobek di pinggang, Arif Ulum Muzaki, 22, mengalami luka sobek di pantat dan luka sobek alis kiri, Toni, 25, mengalami luka sobek di pinggang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujarnya.
Kapolres mengatakan, kronologi aksi penganiayaan bermula setelah lima pemuda Desa Kertabesuki datang ke TKP area tambak Desa Kaliwlingi, Kamis (04/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sedangkan, dari pemuda Desa Kaliwlingi 14 tersangka sudah menunggu di lokasi.
Kemudian, duel satu lawan satu terjadi antara korban Yahya Mansur dengan pelaku Widiyanto terjadi. Karena kalah jumlah, akhirnya korban berusaha kabur namun dikejar pelaku sehingga terjadilah penganiayaan.
"Hasil autopsi korban meninggal, terjadi luka bawah ketiak kiri cukup besar. Kemudian, masuknya air dalam paru-paru karena kepala korban sempat dicelupkan ke air beberapa kali. Fakta itu, sesuai dengan keterangan pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Guntur menyampaikan, selain mengamankan 14 tersangka sejumlah barang bukti turut diamankan. Yakni, sebilah pisau bergagang besi panjang sekitar 15 cm. Sebilah samurai panjang 1 meter, 3 botol anggur merah, 1 kaus warna hitam, 1 celana panjang warna coklat, 1 jaket warna biru tua.
"Atas perbuatannya, 14 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Tersangka Penganiayaan pemuda Kabupaten Brebes polres brebes kapolres brebes penangkapan media sosial
Artikel Terkait