Masyarakat diimbau tidak menukarkan uang melalui jasa penukaran tidak resmi atau perantara lainnya. Sebab terdapat beberapa risiko, antara lain tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya.
Dalam rangka kelancaran layanan penukaran sekaligus meminimalisir penyebaran Covid-19, BI Solo menyediakan uang hasil cetak sempurna (HCS) dan uang layak edar yang higienis. Upaya ini ditempuh melalui karantina uang rupiah selama tujuh hari sebelum diedarkan.
Selain itu juga penyemprotan disinfektan di area perkasan berikut sarana dan prasarananya, serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang. BI juga mengimbau masyarakat memakai transaksi pembayaran secara non-tunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Indonesia Standard (QRIS).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait