“Sudah dibina oleh Komisi E, kepala dinas, Pak Ganjar, hingga kepala sekolah.Meski persoalan sudah selesai. SMAN 1 itu kan sekolah umum, bukan sekolah agama. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nanti akan menjatuhkan sanksi terhadap guru tersebut,” ujarnya.
Uswatun mengaku tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada guru Matematika tersebut. Karena ini adalah kasus yang kali pertama terjadi di sekolah tersebut.
“Sebelumnya guru tersebut tidak pernah melakukan hal ini (perundungan). Saya tidak tau sanksinya apa. Guru tersebut juga sudah selesai kami BAP (berita acara pemeriksaan),” jelasnya.
Seperti diberitakan, salah satu siswi berinisial S terpaksa pulang lebih awal dari sekolah setelah diduga mendapat perundungan dari oknum guru SMAN 1 Sumberlawang Sragen. Masalahnya karena siswi tersbeut tidak mengenakan jilbab di sekolah.
Setelah oknum guru itu minta maaf, S kemudian kembali berangkat ke sekolah. Namun, bullying kembali di alami S, tapi giliran dilakukan oleh kakak kelas yang membuatnya trauma dan memutuskan untuk tidak masuk sekolah. Kejadian itu juga berimbas ke adik S, juga tidak mau berangkat sekolah.
Editor : Ahmad Antoni
bullying perundungan SMAN 1 Sumberlawang dinas pendidikan badan kepegawaian daerah oknum guru jilbab Komisi E DPRD Jateng provinsi jawa tengah
Artikel Terkait