Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan penyidik mengungkap bahwa IH merupakan orang suruhan AW, manajer tempat hiburan malam di Pemalang, yang membeli narkotika tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp5 juta.
AW, lanjut dia, merupakan manajer di dua tempat hiburan malam di Pemalang dan pernah menjalani pidana atas kasus yang sama di 2020.
Dari keterangan para tersangka, kata dia, narkotika yang di beli tersebut rencana akan dipakai sendiri. Meski demikian, menurut dia, penyidik masih akan mendalami lagi tentang dugaan barang-barang tersebut dijual lagi kepada pengunjung tempat hiburan malam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Dia mengatakan, BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.
Editor : Ahmad Antoni
badan narkotika nasional jawa tengah bnn narkotika tempat hiburan malam sabu-sabu kabupaten pemalang kabupaten pekalongan
Artikel Terkait