Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (dua dari kanan) saat rilis hasil Operasi Sikat Jaran Candi di Mapolresta Solo, Selasa (2/11/2021). (foto Antara)

Polisi langsung melakukan penyelidikan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dan berhasil menangkap para pelaku di tempat kost Kelurahan Gayam Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (25/10). Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan.

"Pelaku modus dengan berbagai peran, ada yang bertugas memasukkan kartu ATM dan ketika uang akan keluar kemudian mesin ATM dimatikan dan selanjutnya merusak mesin ATM," katanya.

Para pelaku biasanya melakukan aksi kejahatan membobol mesin ATM di tempat yang sepei seperti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Solo.

Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AD-5056-ACB, tiga buat kartu ATM BRI, satu buah kartu ATM BNI, CIMB Niaga, dan BCA, satu buah alat stik dan penjepit, satu potong jaket warna kuning.

Atas perbuatan empat pelaku aksi kejahatan pembobolan mesin ATM dapat dijerat dengan pasal 363 ke-5e dan ke-4e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network