BLORA, iNews.id - Dua residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Bojonegoro diringkus satuan Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora, Sabtu (23/1/2021). Dua tersangka tersebut bernama W (38) warga kecamatan Kasiman dan P (38) warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Keduanya diringkus saat berada di lokalisasi Nglebok Kecamatan Cepu, beserta barang buktinya. "Ya, pada Sabtu (23/1) kemarin, tim Satuan Unit Reskrim Polsek Cepu, menangkap dua recidivis curanmor asal Bojonegoro," kata Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana, Selasa (26/1/2021)
Kapolsek mengatakan, kedua tersangka tersebut,diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di rumah seorang warga bernama Haryanto (47) di Desa Nglanjuk RT 03 / RW 02 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (4/12/2020) lalu.
Kejadian berawal, ketika korban pulang takziah dari rumah tetangga pada Jumat (4/12) tengah malam. Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat, pada keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah atau ruang tv sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian korban mengecek barang yang ada di dalam rumah, dan setelah di cek, tas warna hitam yang sebelumnya ditaruh di atas meja tidak ada di tempat.
Tas warna hitam tersebut berisi satu buah HP merk Redmi 7, satu buah HP merk Note 5A, satu buah HP merk VIVO, dua buah SIM C An. Robiyaningsih dan An. Vanya Naomira Anandari, satu buah kartu Jamsostek An. Robiyaningsih, satu buah kartu ATM Bank BNI An. Vanya Naomira Anandari.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Mengetahui rumahnya telah disatroni oleh pencuri, korban Haryanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu.
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu, mengamankan dua orang tersangka yang di duga pelaku Curat tersebut.
"Setelah kita lakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya dua terduga pelaku kita amankan," katanya.Barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP Merk Redmi 7 beserta Doos Book, satu buah tas punggung warna hitam, uang tunai Rp500.000, satu buah HP OPPO A3S, satu buah HP OPPO A33W.
Menurut dia, dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua unit sepeda motor, dan satu buah linggis kecil, serta satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali ini saja melakukan tindak pidana pencurian, namun ternyata keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana curanmor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait