Ilustrasi pencurian di toko helm. (Okezone)

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sejumlah helm berbagai merek yang belum sempat dijual,” kata Kaur Bin Ops Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, Selasa (14/2/2023).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pembobolan toko dibantu rekannya yang kini buron. “Alat yang digunakan sebuah lingis dan tatah untuk menyongkel toko,” ujar tersangka.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko sempat mengalami kerugian Rp28 juta. Kini pelaku harus meringkuk di tahanan Mapolres Klaten dan terancam hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network