“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sejumlah helm berbagai merek yang belum sempat dijual,” kata Kaur Bin Ops Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, Selasa (14/2/2023).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pembobolan toko dibantu rekannya yang kini buron. “Alat yang digunakan sebuah lingis dan tatah untuk menyongkel toko,” ujar tersangka.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko sempat mengalami kerugian Rp28 juta. Kini pelaku harus meringkuk di tahanan Mapolres Klaten dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
polres klaten toko helm kabupaten boyolali Kabupaten Klaten Kabupaten Karanganyar aksi pembobolan
Artikel Terkait