SEMARANG, iNews.id – Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara mendapat respons positif dari anggota Komisi X DPR RI yang membidangi olahraga, A.S. Sukawijaya.
Terutama pembubaran Badan Standariasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), dari 10 lembaga negara yang dibubarkan Presiden Jokowi melalui Perpres yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Pasalnya, menurut dia, adanya BOPI dan BSANK kerap membuat tumpang tindih antara standar di badan tersebut dan federasi keolahragaan.
“Sebagai anggota Komisi X tentu saya cukup mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membubarkan dua lembaga negara terkait olahraga, “ kata Yoyok Sukawi di Semarang, Minggu (29/11/20) malam. “Selama ini kan memang sering tumpang tindih dan membingungkan klub-klub olahraga yang ada di Indonesia,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait