Petugas menunjukkan obat tradisional mengandung BKI sitaan BPOM pada rangkaian kegiatan Rakor Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat”, di Kota Semarang, Kamis (3/8/). (Eka Setiawan)

“Mirisnya, putusan pengadilan masih belum berdampak efek jera. Karena (di periode itu) hukuman tertinggi pidana penjara 1 tahun 6 bulan bahkan ada yang hukumannya hanya pidana 1 bulan atau denda Rp3 juta,” ujarnya.

Pada periode itu juga BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap 2,5 juta pcs obat tradisional berbahaya dengan nilai keekonomian sekira Rp49,5 miliar. Peredaran di dalam negeri, termasuk pula penggagalan pengiriman ke Uzbekistan juga dilakukan BPOM di kargo Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Juli 2023.

BPOM mencatat ada tren berulang dari temuan obat tradisional berbahaya ini. Di sisi masyarakat, juga ditemukan masih ada anggapan obat seperti itu memberikan efek instan alias cepat.

“Profilnya (untuk) stamina pria, pegel linu, pelangsing, batuk pilek. Ini lifestyle. Profil temuan memang ada fluktuasi. Pelanggaran atau temuan obat tradisional BKO itu masih eksis, produknya cenderung berulang. Awalnya legal, dicabut izin edarnya, sudah diblacklist di website Badan POM, tapi karena ada permintaan masih tinggi, kemudian masih ditemukan lagi (beredar),” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network