"Secara pribadi kami memaafkan, namun untuk urusan laporan kepolisian, keputusan ada di tangan pimpinan institusi Damkar. Ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan layanan darurat," ujar Ade Bhakti.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penagih utang agar tetap mengedepankan etika dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya, serta tidak menyalahgunakan fasilitas publik yang dapat merugikan orang banyak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait