Barang bukti kasus arisan judi Cap Jikia di sebuah wedangan di Kampung Kalangan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Dua orang warga Solo ditangkap polisi terkait kasus perjudian. Keduanya diduga membuka arisan judi Cap Jikia di sebuah wedangan di Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadlan mengatakan, mereka ditangkap Sabtu (20/8/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dua orang yang ditangkap yakni JS alias Semuk (42) sebagai bandar dan S alias Si B (43) sebagai pengepul. Keduanya merupakan Warga Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. 

Penangkapan berawal ketika anggota Resmob Polsek Jebres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah wedangan ada pelaku JS sedang melayani penjualan judi jenis arisan Cap Jikia. 

"Setelah berhasil mengamankan pelaku JS, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku lain yakni inisial S sebagai pengepul Cap Jikia. Kemudian anggota Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S di Kampung Mbororejo," kata Muhammad Fadlan, Senin (22/8/2022). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network