Barang bukti kasus arisan judi Cap Jikia di sebuah wedangan di Kampung Kalangan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Foto: Ist.

Dari penangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti dari JS berupa rekapan zrisan Cap Jikia di Galeri HP, satu unit Handphone Xiaomi warna silver. 

Sedangkan dari pelaku S diamankan barang bukti berupa uang Rp460.000, pasangan arisan Cap Jikia, satu handphone warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Kharisma. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Mapolsek Jebres untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network