Tersangka DN dan SM (baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Kebumen. Foto: iNews/Joe Hartoyo.

“Usaha menggugurkan kandungan gagal, janin terus membesar dan lahir selamat di rumah DN,” kata Edi Wibowo, Rabu (21/7/2021). 

Sesaat setelah dilahirkan, bayi dibunuh dengan cara mulut disumpal kertas. Bayi lalu dimasukkan ke dalam tas kresek dan dibuang ke saluran irigasi persawahan tak jauh dari rumahnya. 

Sementara itu, DN mengaku nekat membunuh bayinya sendiri karena SM tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya dengan alasan sudah beristri. Terlebih dalam waktu dekat, DN akan menikah dengan pria lain.

Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam kondisi hamil. DN dan SM dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp3 miliar. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network