PEMALANG, iNews.id – Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Senin (8/5). Sejumlah warga Pemalang turut prihatin saat mendengar putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas vonis MAW.
Kendati putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 8,5 tahun, namun ternyata tak sedikit warga yang mengucap rasa kasihan kepada MAW.
"Ya kasihan juga, tapi ya bagaimana lagi. Seandainya tidak melanggar hukum ya tentu tidak dihukum. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," kata Kusno, salah seorang warga Pemalang, Selasa (9/5/2023).
Sementara itu, Poniman, Kepala Desa Simpur, Kecamatan Belik juga menyatakan hal yang sama. Dia turut prihatin setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada mantan atasannya itu.
"Melasi yaa (kasihan yaa)," katanya saat mengetahui berita terkait vonis hukuman terhadap MAW.
Editor : Ahmad Antoni
Bupati Pemalang nonaktif mukti agung wibowo Pemkab Pemalang pengadilan tipikor semarang kasus suap gratifikasi kepala desa kabupaten pemalang
Artikel Terkait